Powered By Blogger

Selasa, 27 April 2010

Sistem Informasi Asuransi dan Keuangan

SEJARAH ASURANSI

asuransi jiwa seperti yang kita kenal sekarang, dimulai dengan didirikannya Nederlandsche Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILMIJ) di Batavia 31-12-1895.
Sejalan dengan bangunnya kesadaran nasional bangsa Indonesia yang ditandai oleh berdirinya Budi Utomo 1908, berdiri pula perusahaan asuransi jiwa dari kalangan Bangsa Indonesia.

DEFINISI ASURANSI

- dari sudut pandang Badan Usaha
Asuransi merupakan suatu rencana yang menyebabkan penggabungan sekelompok orang dengan memindahkan resiko yang dipunyai masing-masing.

- dari sudut pandang Sosial
Asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan resiko orang banyak kepada asuradur (aturan yang dilakukan oleh pihak asuransi).

- dari sudut pandang Hukum
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penangguh mengikatkan diri pada tertangguh dengan menerima premi asuransi dari pihak tertanggung.

- dari sudut pandang Ekonomi
Asuransi merupakan salah satu cara yang paling ekonomi untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh seseorang atau satu unit badan usaha dengan membayar premi yang kecil akan diperoleh hasil yang besar.


DEFINISI RESIKO

Resiko adalah kemungkinan kerugian.
Resiko adalah ketidakpastian.
Resiko adalah kans kerugian atau kemungkinan adanya kerugian.
Resiko adalah ketidakpastian dari suatu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.

JENIS-JENIS RISIKO DALAM DUNIA USAHA

- risiko perorangan dan harta milik
- risiko pemasaran
- risiko keuangan
- risiko produksi dan tenaga kerja
- risiko lingkungan

PEMBAGIAN RISIKO

- risiko obyektif dan risiko subyektif
- risiko murni dan risiko spekulatif
- risiko statis dan risiko dinamis
- risiko yang dapat diasuransikan dan risiko yang tidak dapat diasuransikan

Definisi :
- risiko obyektif adalah penyimpangan secara relatif antara kenyataan dengan kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, dimana pengukuran diadakan untuk jangka waktu yang cukup lama.
- risiko subyektif adalah suatu ketidakpastian secara psikologis dimana lebih bersumber pada tingkah laku, mental, pengalaman ataupun pandangan hidup dari orang yang bersangkutan dan tidak dapat diukur secara kwantitatif.

- risiko murni adalah semua peristiwa yang apabila terjadii selalu menimbulkan kerugian.
- risiko spekulatif adalah semua peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian akan tetapi kemungkinan dapat juga mendatangkan keuntungan.

- risiko statis adalah ketidakpastian yang selalu ada walaupun tidak ada perubahan sebagaimana dalam resiko murni ataupun akan terjadi dalam waktu tertentu akan terjadi.
- risiko dinamis adalah ketidakpastian yang timbul akibat adanya perubahan dalam masyarakat, lingkungan, keinginan konsumen, dunia usaha dan teknologi.

- risiko yang dapat diasuransikan adalah risiko-risiko yang dapat dipindahkan pada perusahaan asuransi, yang pada dasarnya adalah jenis risiko murni atau statis merupakan risiko yang dapat diasuransikan.
- risiko yang tidak dapat diasuransikan adalah risiko-risiko yang tidak dapat dipindahkan kepada perusahaan asuransi, yang pada dasarnya semua jenis risiko spekulatif atau dinamis merupakan risiko yang tidak dapat diasuransikan.


PERIL, HAZARD, dan LOSS

Peril adalah suatu peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian.
Hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.
Loss adalah kerugian atau kerusakan yang diderita seseorang baik atas diri, keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peril.

4 jenis Hazard
- physical hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu objek yang dapat memperbesar terjadinya suatu peril.
- moral hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada diri orang yang bersangkutan berkaitan dengan mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat memperbesar suatu peril.
- morale hazard, walaupun pada dasarnya tidak seorangpun mau menderita kerugian akan tetapi karena merasa bahwa ia telah memperoleh jaminan baik atas diri atau harta miliknya seringkali berlaku ceroboh atau kurang hati-hati.
- legal hazard, seringkali berdasarkan pada peraturan-peraturan ataupun perundangan yang bertujuan melindungi masyarakat, justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.

Metode yang digunakan untuk mengelola risiko
1. Asumsi
risiko-risiko yang tingkatnya rendah dan apabila terjadi tidak akan menimbulkan pengaruh keuangan pada perusahaan pada perusahaan.
2. Dipindahkan
pemindahan risiko seringkali dipergunakan dalam pengelolaan risiko yang bersifat murni atau statis maupun risiko yg bersifat spekulatif atau dinamis.
3. Dikombinasikan
merupakan salah satu cara dalam asuransi, diversifikasi daripada produk yang dihasilkan, pendirian holding company yang membawahi kegiatan usaha yang tidak mempunyai hubungan atau kegiatan yang sama.
4. Pencegahan Kerugian
metode pengelolaan risiko yang lebih ditekankan pada pengawasan kerugian dalam usaha melakukan tindakan preventif ataupun menekan serendah mungkin akibat keuangan apabila kerugian itu timbul.
5. Menghindari
teknik menghindari situasi yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian pada seseorang ataupun badan usaha.
6. Penelitian
risiko subyektif kemungkinan dapat dikurangi dengan meningkatkan pengetahuan ataupun melakukan penelitian.


POLIS ASURANSI

Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut polis. Surat perjanjian itu dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, di dalam perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-msing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.

Fungsi umum Polis :
- Perjanjian pertanggungan
- sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
1. untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukan semula sebelum mengalami kerugian atau
2. untuk menghindari tertanggung dari kebangkrutan
- bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan pertanggungan

Fungsi Polis bagi tertanggung :
- sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya yang ditanggung oleh polis
- sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung
- sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya

Fungsi Polis bagi penanggung :
- sebagai bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
- sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
- sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis

Macam - Macam Polis :
- Polis perjalanan
menjamin insurable interest dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan.
- Polis pelabuhan
menanggung risiko yang mungkin menimpa kapal selama berada di pelabuhan.
- Polis waktu
pertanggungan yang berlaku selama waktu tertentu.
- Polis veem
menanggung barang selama di dalam gudang dari kemungkinan risiko kerusakan, risiko kebakaran, dan risiko kehilangan.
- Polis risiko perang

Pokok - Pokok Umum Isi Polis :
- mukadimah
setiap polis mempunyai judul yang meliputi nama dan alamat perusahaan, logo, kode, dan keterangan lain
- syarat uraian
polis berikhtisar antara lain berisikan nama para pihak, periode pertanggungan, uraian atau keterangan dari yang ditanggung, fakta nyata dan uraian lain
- syarat operatif
menguraikan syarat penutupan. untuk macam-macam polis luasnya penutupan berbeda satu sama lain
- kondisi-kondisi
yang mengatur perlindungan dan jaminan berupa implied condition dan express condition
- pengecualian-pengecualian
merupakan hal atau peristiwa-peristiwa yang dikecualikan
- syarat tanda tangan
- program ikhtisar
mencakup nama dan alamat tertanggung dan nama agen, syarat perpanjangan berlakunya polis, premi dasar dan premi tambahan, reduksi, dan lain sebagainya
- informasi lain
nomor dan tanggal polis, syarat khusus

Premi Asuransi

Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang, atau sesuatu pembayaran tambahan di atas pembayaran normal.
Dalam skope asuransi prremi merupakan :
- pembayaran jasa atas jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung (asuransi kerugian)
- imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang (benefit) terhadap risiko hari tua maupun risiko kematian (asuransi jiwa)


TARIF ASURANSI

Tarif Asuransi adalah suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap kerugian tertentu, dan digunakan untuk masa tertentu pula.

Perubahan tarif disebabkan oleh adanya :
1. persaingan
2. perubahan struktur perekonomian
3. adanya pp/uu pemerintah

Dalam menentukan tarif banyak mengandung unsur-unsur :
1. kemungkinan
2. value judgment
3. policy pihak pemerintah


RISK MANAGEMENT

adalah peninjauan risiko dari sudut pandangan seorang manajer asuransi.

Risiko yang ada dalam masyarakat :
1. pembeli asuransi (pemegang polis)
2. penjual asuransi (perusahaan asuransi)

Bagi seorang risk manager yang penting untuknya ialah melihat risiko dari segi pembeli asuransi.

Risk management bisa timbul dalam masyarakat karena :
a. perusahaan-perusahaan berkembang
b. dengan majunya perindustrian maka hazard akan bertambah besar
c. untuk menampung a dan b tersebut maka perlu adanya bagian tersendiri dalam perusahaan guna mengatur risiko tersebut

Tugas Risk Manager
1. menentukan serta menganalisa risiko yang dihadapi oleh perusahaan.
2. apakah risiko itu kita tanggulangi dengan jalan :
- mengasuransikan (risiko dibebankan pada perusahaan asuransi)
- self insurance, kita tanggung sendiri risiko yang terjadi dan tidak dipindahkan kepada perusahaan asurasi
- assume of risks, risiko yang mungkin timbul tidak dipertanggungkan, yaitu secara untung-untungan saja (spekulasi)
3. Risk manager harus mengetahui serta paham akan ilmu asuransi


PERENCANAAN ASURANSI

Di dalam perencanaan ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
a. besarnya asuransi yang harus disediakan untuk setiap kebutuhan
b. kebutuhan akan asuransi
c. menentukan apakah calon pembeli telah memiliki asuransi
d. menetapkan kekurangan asuransi yang sudah ada dengan kebutuhan sesungguhnya

2 komentar: